Misalnya dengan adanya fenomena kawin kontrak yang mengemuka sebagai bentuk penyimpangan lembaga perkawinan. Tidak seperti pada pernikahan umumnya, para pelaku kawin kontrak sepakat untuk berpisah di waktu tertentu.
Sekilas kawin kontrak layaknya nikah sesungguhnya. Ada penghulu, saksi dan wali bagi pengantin wanita sekaligus mas kawin atau mahar.
Namun kawin kontrak tak lepas dari bisnis prostitusi terselubung belaka. Uang sebagai mas kawin atau mahar kepada pengantin wanita yang jumlahnya bervareasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, malah jadi imbalan selama hidup bersama. Tak beda jauh dari praktek prostitusi. Praktek kawin kontrak jelas-jelas menyalahi aturan yang telah digariskan oleh agama.
Kawin kontrak jelas-jelas melecehkan wanita. Kawin kontrak tak ubahnya praktik pelacuran. Kebanyakan wanita yang bersedia melakukan kawin kontrak adalah karena faktor ekonomi dan status. Padahal, masih ada jalan lain yang lebih terhormat. Yang jelas, adalah tugas masyarakat untuk menggalang zakat guna mengangkat masyarakat miskin dari kemiskinan.
Kerugian:
> tidak menjamin kedudukan hukum masing2 pihak dalam kepentingan civil dan perdata
> tidak diakui oleh per-UU an perkawinan di Indonesia - UU no. 1 tahun 1974 no. 9 tahun 1975
> juga terlarang dalam Agama kita sendiri sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
> tidak diakui oleh per-UU an perkawinan di Indonesia - UU no. 1 tahun 1974 no. 9 tahun 1975
> juga terlarang dalam Agama kita sendiri sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
Faktor Penyebab
Berbagai alasan terntang apa penyebab hal ini terjadi, diantara nya adalah alasan masalah ekonomi dan kemiskinan.
Alasan lilitan kemiskinan menjadi sanggahan mujarab kebanyakan perempuan yang terjerembab ke dunia ini. Mereka beranggapan, dengan kawin kontrak bersama turis Arab, kehidupan ekonomi akan membaik. Padahal, tetap saja perempuan-perempuan itu sebagai pihak yang dirugikan. Adapun Pasal 1 dan 2 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan, nikah mut`ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin. Selain itu, sangat potensial merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.
Referensi :
http://irfan abdurahman.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar